Anda mungkin bertanya mengapa saya membahas soal "artis dan pajak" di Poetimusically.
Apa urusannya?
Yaaah....topik ini sekedar menarik minat saya ketika mengamati rombongan artis keberatan dengan kenaikan pajak penghasilan dari 15% menjadi 30% pertahun. Mereka beralasan pajak yang dikenakan terlalu memberatkan mereka. Apalagi bagi mereka (artis) yang hilang dari peredaran atau tidak begitu laku lagi nilai jualnya. Dan mereka beranggapan penghasilan yang mereka dapatkan tidak menentu/ tidak tetap.
Tapi bagaimanapun, menurut saya....seharusnyalah kita sebagai warga negara yang baik dan mempunyai penghasilan membayar pajak dengan taat. Toh pajak yang diambil akan dipakai untuk kita juga, dan disesuaikan dengan penghasilan kita.
Bagaimana pandangan anda?
Apa urusannya?
Yaaah....topik ini sekedar menarik minat saya ketika mengamati rombongan artis keberatan dengan kenaikan pajak penghasilan dari 15% menjadi 30% pertahun. Mereka beralasan pajak yang dikenakan terlalu memberatkan mereka. Apalagi bagi mereka (artis) yang hilang dari peredaran atau tidak begitu laku lagi nilai jualnya. Dan mereka beranggapan penghasilan yang mereka dapatkan tidak menentu/ tidak tetap.
Tapi bagaimanapun, menurut saya....seharusnyalah kita sebagai warga negara yang baik dan mempunyai penghasilan membayar pajak dengan taat. Toh pajak yang diambil akan dipakai untuk kita juga, dan disesuaikan dengan penghasilan kita.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan, jika penghasilan sudah tinggi di atas Rp500 juta per tahun, mereka (artis) memang harus dikenai pajak sebesar 30%. Sedangkan 250-500 juta kena pajak sebesar 25%.Yang penting adalah kita awasi penggunaan/pemakaian pajak tsb, apakah sesuai dengan kaidah kepatutan dan hukum yang berlaku di negara kita....
Bagaimana pandangan anda?





